Perseroan terbatas – Ketika akan melamar pekerjaan, pastinya kita akan menjumpai sebuah perusahaan yang diawali dengan PT atau CV. Nyatanya dua hal tersebut mempunyai perbedaan.
Pengertian Perseroan Terbatas
PT merupakan sebuah badan usaha atau badan hukum yang mempunyai modal untuk menjalankan kegiatan bisnis. Modal yang didapatkan ini dari para pemilik atau pemegang saham. Dimana porsi kepemilikan ini berdasarkan jumlah saham di PT tersebut. Perseroan terbatas atau PT juga disebut sebagai badan usaha yang sudah diakui secara sah dan legal. Para pemegang saham mempunyai hak untuk mendapatkan deviden dari keuntungan yang didapatkan kegiatan bisnis perusahaan. Untuk jumlah deviden yang dibagi pun berdasar dari jumlah saham tersebut. Salah satu hal yang membedakan antara PT dan badan usaha lain adalah dari segi aset kekayaan perusahaan ini terpisah dari harta kekayaan pemegang saham.
Jenis Perseroan Terbatas di Indonesia
Di Indonesia terdapat 6 jenis PT, yang mana di setiap PT mempunyai keunikan tersendiri. Berikut ini beberapa jenis PT yang perlu Anda ketahui:
PT Terbuka
Sering disebut TBK dan sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO). Ini dikarenakan penyetoran modal sifatnya terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini bisa menjual saham ke masyarakat lewat pasar modal. Diantaranya adalah PT. Bak Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.
PT Tertutup
Untuk jenis PT ini berbeda dengan PT Terbuka. Dimana PT tertutup merupakan jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual beli saham untuk masyarakat luas. Modal yang didapatkan PT ini hanya dari kalangan tertentu saja. Misalnya sahabat, kerabat, keluarga, dll. Untuk contohnya adalah Salim Group, Lippo Group, Sinar Mas Group, dll.
PT Kosong
Adalah PT yang sudah mengantongi izin usaha dan lainnya. Namun belum mempunyai kegiatan untuk keberlangsungan perusahaan. Sebagai contohnya adalah PT Sarana Rekatama Dinamina, PT Adam Air, PT Semen Kupang, dll.
PT Domestik
PT ini berdiri dan menjalankan operasional perusahaan di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.
PT Perseorangan
Merupakan jenis PT yang keseluruhan saham dipegang dan dimiliki satu orang saja. Orang ini pun memiliki peran sebagai direktur perusahaan. Jadi orang tersebut mempunyai kekuasaan tunggal. Dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
PT Asing
Adalah jenis PT yang didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara itu. Namun apabila ada orang asing yang membangun PT di dalam negeri. Maka perusahaan atau investor asing di dalamnya harus mengikuti serta menjalankan perusahaan sesuai undang-udang di dalam negeri.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
PT mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini:
- Manajemen perusahaan dipimpin direksi
- Pemegang saham berhak mendapatkan dividen dari keuntungan perusahaan
- Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menentukan kebijakan besar
- Tidak mendapatkan bantuan dari negara
- PT didirikan dengan tujuan mencari keuntungan
- Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
- Modal didapatkan dari lembar saham yang dijual serta obligasi
Cara Mendirikan Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan PT ini, pemilik bisnis harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Berikut ini beberapa syarat tersebut.
- Fotokopi KTP pemilik usaha (minimal dua orang)
- Fotokopi KK pemilik atau direksi
- NPWP penanggung jawab
- Pas Foto penanggung jawab ukuran 3x4 (2 lembar berwarna)
- Fotokopi Pajak Bumi & Bangunan tahun terakhir sesuai domisili kegiatan bisnis
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung apabila berdomisili di gedung perkantoran
- Surat keterangan RT/RW (apabila dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar kota
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi, maka bisa mengikuti langkah selanjutnya ini;
- Mengajukan nama PT lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham
- Membuat akta pendirian yang dilakukan notaris berwenang
- Pengajuan NPWP perusahaan di kantor pelayanan pajak setempat
- Membuat Anggaran Dasar yang diajukan ke Kemenkumham
- Pembuatan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
- Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ke Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten setempat
- Masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Jasa Konsultasi Perseroan Terbatas Berpengalaman
Demikianlah pengertian Perseroan Terbatas, jenis, dan cara untuk mendirikannya. Bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah PT, namun masih bingung harus dimulai dari mana. Bekerja sama dengan PT. Cipta Purnama Samudera merupakan pilihan paling tepat. Ini dikarenakan PT. Cipta Purnama Samudera merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan hukum, konsultan ISO, konsultan HKI, konsultan perizinan. Anda nantinya akan dibantu dari awal konsultasi sampai mendapatkan izin PT. Dari segi biaya pun transparan, jadi akan tahu harus mengeluarkan seberapa besar anggaran. Serta masih banyak keuntungan lain yang nantinya akan didapatkan.