Online Single Submission – Dampak pandemic covid-19 yang sangat dirasakan adalah sulitnya untuk mencari pekerjaan. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang gulung tikar karena sulitnya bertahan di pasar nasional atau internasional. Namun bukan berarti kita tidak bisa mencari uang untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu cara untuk mendapatkan uang adalah dengan membuat usaha sendiri. Tetapi pastinya harus mempunyai izin usaha terlebih dahulu dari pemerintah sebelum mendirikan usaha ini. Anda tidak perlu khawatir, karena saat ini bisa mengandalkan Online Single Submission untuk mendapatkan izin usaha secara lebih mudah.
Pengertian Online Single Submission
Online Single Submission merupakan sistem pengurusan izin berusaha ketika seorang pelaku usaha ingin membuat usaha baru atau sudah mempunyai sebuah usaha. Pelaku usaha ini bisa mendaftarkan semua usaha yang dimiliki, berapa pun jumlahnya, serta pada skala apapun. OSS ini sendiri diterbitkan oleh Koordinator Bidang Perekonomian dan sudah ada sejak 29 Juni 2018. Yang mana dimaksudkan untuk mempermudah pendaftaran usaha dan bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun.
Jadi bisa disimpulkan jika OSS ini merupakan inovasi dari pemerintah untuk mendorong masyarakat ikut berpartisipasi menumbuhkan dunia usaha perekonomian nasional. Yang mana memudahkan dalam pendaftaran izin usaha.
Manfaat Online Single Submission yang Harus Diketahui
Dikutip dari laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Terdapat beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh pemilik usaha apabila mempunyai OSS.
- Mengurus izin usaha jadi lebih mudah. Izin usaha sendiri meliputi prasyarat melakukan usaha (lokasi, bangunan, dan lingkungan), izin usaha, serta izin operasional. Untuk izin operasional bisa berlaku di pusat atau daerah. Sebelumnya pemilik usaha perlu memenuhi mekanisme dan komitmen sebagai syarat izin.
- Memberikan fasilitas pada pelaku usaha supaya mudah terhubung dengan pemangku kepentingan (stakeholder). Tujuannya supaya pelaku usaha mendapatkan izin lebih mudah, aman, cepat, dan real time.
- Memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk melaporkan dan memecahkan persoalan izin di sebuah tempat.
- Memberikan fasilitas pada pelaku usaha menyimpan data pemberian izin dalam identitas nomor induk berusaha (NIB).
Syarat Untuk Akses Online Single Submission
Bagi pemilik usaha yang ingin mengakses Online Single Submission ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Diantaranya sebagai berikut ini;
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha apabila ingin mengakses OSS. Nomor induk kependudukan (NIK) menjadi sebuah bukti bahwa seseorang sudah terdaftar secara legal sebagai warga negara Indonesia. Individu yang diberikan NIK setelah mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) ketika sudah berumur 17 tahun. Untuk bisa mengakses OSS, maka cukup input NIK ketika membuat user ID.
Mempersiapkan Dasar Hukum
Adalah salah satu aspek penting lain yang juga harus dipersiapkan oleh seorang pelaku usaha. Tidak terbatas pada pelaku usaha saja, bahkan lembaga usaha yang dimiliki negara (BUMNI pun juga membutuhkan dasar hukum. Pelaku usaha dengan memiliki dasar hukum wajib bisa membuat proses mendapatkan izin berusaha dan dapat mempermudah pemakaian OSS.
Mengesahkan Badan Usaha
Selain itu, Anda juga harus bisa memastikan bahwa badan usaha sudah melewati proses pengesahan di Kementerian Hukum & HAM. Jika badan usaha berbentuk CV, PT, firma, atau koperasi maka wajib untuk melewati proses pengesahan ini terlebih dahulu. Untuk melakukan pengesahan badan usaha ini bisa lewat Administrasi Hukum Umum (AHU) online.
Perbedaan Pembuatan Izin Lewat OSS
Proses pembuatan izin usaha lewat OSS ini mempunyai beberapa perbedaan tergantung dari jenis usaha yang dimiliki. Yang dimaksud adalah jika memiliki badan usaha, maka proses yang dilewati akan berbeda jika dibandingkan dengan pelaku usaha perorangan. Nah berikut ini perbedaannya.
Perorangan
Apabila Anda mempunyai usaha perorangan, maka hanya perlu input data seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), NPWP Pribadi, dan Modal Dasar pada form perekaman legalitas yang di website. Jika sudah melewati proses tersebut, tinggal membuka email karena OSS akan mengirimkan dua email untuk verifikasi akun OSS> Email tersebut terlampir user ID dan kata sandi atau password untuk login ke OSS.
Badan Usaha
Badan usaha wajib untuk melakukan pengesahan dan mempersiapkan dasar hukum. Kemudian perusahaan input NIK ke OSS. Yang membedakan badan usaha dan perseorangan adalah di tahap ini. Untuk badan usaha, NIK yang di input milik direktur utama. Apabila memilih pihak lain seperti notaris untuk mengurus perizinan usaha, maka data yang di input ke dalam form adalah data diri penanggung jawab perusahaan.
Jasa Online Single Submission yang Berpengalaman
Demikianlah beberapa hal penting yang harus diketahui mengenai OSS atau Online Single Submission. Nah untuk Anda yang ingin mengajukan pendaftaran izin usaha, tapi belum tahu memulai dari mana. Maka PT. Cipta Purnama Samudera bisa menjadi pilihan terbaiknya. Anda akan dibantu untuk mendapatkan izin usaha dan mendapatkan banyak keuntungan.