March 2, 2022

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Secara Online dan Offline

cara-mendaftarkan-merek-dagang

Cara mendaftarkan merek dagang bisa dilakukan dengan dua cara. Yakni mendaftarkan secara online dan offline. Dimana kedua cara ini tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri-sendiri. Sebelum masuk ke pembahasan ke tata cara pendaftaran merek dagang baik secara online atau offline. Ada baiknya untuk tahu apa itu merek dagang terlebih dahulu. Merek dagang adalah merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Yang mana terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang bisa dikenali untuk identifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar. Adanya merek dagang inilah yang membuat sebuah produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dibandingkan bisnis sejenis. Selain itu juga membuat pembeli atau pelanggan jadi lebih mudah dalam mengenali produk.

2 Cara mendaftarkan Merek Dagang

Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang bisa terlindungi secara hukum. Jadi tidak akan ada pihak lain yang menggunakan nama/tanda/simbol sama. Merek dagang yang sudah didaftarkan mempunyai jangka waktu berlaku. Di Indonesia sendiri, pelindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Pelindungan ini pun bisa diperpanjang sesuai ketentuan hukum berlaku.

Untuk Anda yang ingin mendaftarkan merek dagang, maka bisa dengan cara offline atau online. Berikut ini caranya:

Pendaftaran Hak Merek Secara Offline
  • Mengajukan permohonan pada DJKI dengan melengkapi persyaratan.
  • Permohonan pendaftaran hak merek diajukan dalam 2 rangkap (dokumen), diketik dengan bahasa Indonesia, serta menggunakan formulir yang disediakan DJKI.
  • Formulir permohonan hak merek memuat sejumlah data. Yakni tanggal, bulan dan tahun permohonan, nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa (apabila permohonan diajukan lewat kuasa), warna-warna jika merek yang dimohonkan menggunakan sejumlah unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek pertama kali (apabila diajukan dengan hak prioritas).
  • Surat permohonan pendaftaran hak merek dilampiri sejumlah dokumen. Yakni FC KTP (untuk pemohon asal luar negeri harus memilih kedudukan di Indonesia, bisa alamat kuasa hukum), FC akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris (jika pemohon atas nama badan hukum), FC peraturan pemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama lebih dari 1 orang (merek kolektif), surat kuasa khusus jika permohonan pendaftaran dikuasakan, tanda pembayaran biaya permohonan, 10 helai etiket merek (ukuran maksimal 9x9cm, min 2x2cm), surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah milih pemohon.
Pendaftaran Hak Merek Secara Online
  • Sebelum memakai aplikasi merek, pengguna terlebih dahulu memesan kode billing (nomor pembayaran) di Simpaki.
  • Anda bisa membuka situs dgip.go.id dan mengisi kolom yang tersedia. Jika sudah selesai mengisi, lakukan pembayaran.
  • Setelahnya login ke aplikasi merek. Apabila belum mempunyai akun aplikasi merek, maka bisa melakukan registrasi akun/aktivasi e-filing terlebih dahulu.
  • Aplikasi merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing.
  • Setelah login ke aplikasi, masukan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online.
  • Data permohonan yang sudah di submit bisa dicetak dan akan dicek petugas.

Tarif Permohonan Pendaftaran Merek Dagang

Ketentuan tarif pendaftaran merek dagang di DJIKI sendiri sudah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk besaran tarif pendaftaran merek dagang dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM. Serta pengajuan permohonan, yakni secara online atau offline. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

Jasa Konsultan Pendaftaran Merek Dagang

Demikianlah cara mendaftarkan merek dagang yang perlu Anda ketahui. Jika ingin melakukan sendiri maka bisa memanfaatkan layanan online ini. Namun jika Anda merasa kebingungan jika harus mengurus sendiri, maka tidak ada salahnya jika meminta bantuan jasa konsultan pendaftaran merek dagang. Dengan bantuan konsultan pendaftaran merek dagang maka bisa dibantu untuk proses pendaftarannya. Akan tetapi karena banyaknya konsultan merek dagang yang bisa diajak kerja sama. Pastikan untuk memilih jasa konsultan yang benar-benar berpengalaman dan terpercaya. Salah satu konsultan merek dagang yang sudah berpengalaman dan terpercaya adalah PT. Cipta Purnama Samudera.

Cipta Purnama Samudera merupakan konsultan HKI yang sudah berdiri lama dan bisa membantu banyak perusahaan ketika ingin mendaftarkan merek dagangnya. Ada banyak keuntungan yang akan didapatkan jika bekerja sama dengan perusahaan ini. Dimulai dari pelayanan yang maksimal dan memuaskan. Dari awal kerja sama sampai akhir mendapatkan sertifikat merek dagang akan terus dipandu. Jadi misalnya nanti ada suatu hal yang membingungkan. Maka PT. Cipta Purnama Samudera akan memberikan penjelasan dengan rinci, detail dan mudah dipahami tentunya. Kemudian dari segi biaya yang harus dikeluarkan pun terjangkau dan tertera diawal perjanjian. Dengan begitu Anda sebagai pengguna jasa nantinya tidak harus mengeluarkan anggaran dalam jumlah besar tentunya. Serta masih banyak keuntungan lain yang nantinya bisa didapatkan.